Iklan

Iklan

Normal Suzana : Tahun Depan, UMK Lombok Tengah sebasar Rp. 1.24 Juta Perbulan

Ahmad Jumaili
Monday, November 24, 2014, 4:39:00 PM WIB Last Updated 2014-12-08T04:52:18Z
normal-suzana-bupati-lombok-tengah
Lombok Tengah. Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah untuk mulai memberlakukan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan diberlakukan pada tahun 2015 dengan besaran mencapai Rp.1.24 juta perbulan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Drs. H. L. Normal Suzana dalam Sidang paripurna DPRD hari Rabu (29/10).

Normal menjelaskan, penetapan UMK ini sudah melalui proses analisis dan pengkajian secara mendalamdengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial, ekonomi masyarakat Lombok Tengah. Termasuk survey kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat. KHL sendiri sudah dilakukan sejak awal tahun 2014. “Jadi ketentuan UMK yang baru ini, akan mulai efektif berlaku pada Bulan Januari 2015” terangnya.

Dengan penetapan UMK tersebut, maka perusahaan-perusahaan yang ada di Lombok Tengah harus mengikuti aturan tersebut. Pemkab Lombok Tengah dapat lebih fokus untuk mengantisipasi keberadaan tenaga kerja lokal, agar tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Salah satu upaya yang akan dilakukan untuk memenuhi kualitas tenaga kerja, Pemkab melalui Balai Latihan Kerja (BLK) akan terus melakukan pelatihan-pelatihan keterampilan. Selain keterampilan yang sudah didapat di sekolah-sekolah formal. Pelatihan keterampilan ini juga sekaligus untuk mengantisipasi persaingan tenaga kerja lokal saat diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015 mendatang.

Salah satu upaya untuk mendorong berkembangnya lapangan kerja lokal, Pemkab berupaya melalui penambahan penyertaan modal di sejumlah perusahaan atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang diharapkan akan terus berkembang dan mampu menyerap tnaga kerja lokal. (Diolah dari Sumber NTB Post, Kamis 30/10/2014)

Menanggapi hal tersebut, Konsorsium LSM dan OMS Lombok Tengah menyambut baik pemberlakukan UMK serta upaya Pemerintah untuk mendorong peningkatan keterampilan melalui lembaga-lembaga yang ada. Mengingat pada 2013 lalu, hasil survey kami di sejumlah pekerja perusahaan, rata-rata mereka tidak memiliki jaminan kesehatan. Maka, penting pihak Pemerintah serius menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Lombok Tengah untuk lebih memperhatikan soal Jaminan Kesehatan bagi buruh/ tenaga kerjanya. “besaran UMK Rp. 1.24 dipandang layak ketika disandingkan dengan peningkatan kebutuhan masyarakat seperti naiknya harga sejumlah makanan pokok. Akan tetapi, persoalannya juga rata-rata para pekerja tidak memiliki asuransi kesehatan sehingga, dianggap penting untuk mensosialisasikan soal BPJS Tenaga Kerja kepada perusahaan yang ada” ungkap Saiful Muslim salah seorang Presidium Konsorsium.

SUMBER : Tim PRC Lombok Tengah
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Normal Suzana : Tahun Depan, UMK Lombok Tengah sebasar Rp. 1.24 Juta Perbulan

Terkini

Topik Populer

Iklan