Iklan

Iklan

SAHAJA Menang, Pilkada Mataram Dilanjutkan

Ahmad Jumaili
Tuesday, August 25, 2015, 6:51:00 AM WIB Last Updated 2015-08-24T22:51:37Z

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menerima putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang memenangkan gugatan pasangan Salman dan Jana Hamdiana (Sahaja) yang sebelumnya digugurkan KPU Kota Mataram, karena dokumen dukungan Parpol dari Partai Golkar tidak sah, karena Golkar sendiri telah memberikan dukungan kepada pasangan incumben, Ahyar dan Mohan (AMAN)

Keputusan KPU Pusat menerima putusan Panwaslu Kota Mataram berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan KPU Kota Mataram, pasca Panwaslu memutuskan menerima gugatan pasangan Walikota dan Wakil Walikota, Sahaja serta memerintahkan KPU Kota Mataram untuk menerima berkas dokumen berkas pendaftaran pasangan Sahaja

"Hasil konsultasi kami ke Jakarta, KPU Pusat menerima putusan Panwaslu dan memerintahkan KPU Kota Mataram tetap melaksanakan Pilkada serentak bulan Desember mendatang, itu artinya Pilkada Kota Mataram batal ditunda sampai Februari 2017" kata Ketua KPU Kota Mataram, Zainul Asikin di Mataram, Senin (24/8/2015)

Dikatakan Zainul, kalau pihaknya pada prinsipnya siap melaksanakan apa yang menjadi perintah KPU Pusat yang menerima putusan Panwaslu untuk menerima berkas dokumen pendaftaran pasangan Sahaja menjadi bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota serta melaksanakan Pilkada serentak bulan Desember mendatang

Meski sebelumnya,KPU Kota Mataram menolak putusan panwaslu, dan tidak dapat melaksanakannya, karena selain pendaftaran sudah ditutup sejak tgl 13 Agustus, berkas dokumen dukungan dari partai Golkar juga tidak sah, karena sudah diberikan ke pasangan incumben AMAN

"Surat tertulis terkait putusan KPU Pusat yang menerima putusan Panwaslu dan perintah tetap melaksanakan Pilkada serentak, baru akan KPU Kota Mataram terima pada Sabtu (29/8) besok, jadi kita tunggu saja, sementara mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada akan segera kita atur kembali" ungkapnya

Lebih lanjut Zainul mengatakan untuk sosialisasi sendiri akan dilaksanakan mulai kamis 27 Agustus, sementara pendaftaran ulang khusus untuk Partai Golkar yang mendaftarkan pasangan Sahaja mulai tanggal 28 sampai 30 Agustus

Sebelumnya pada Sabtu (20/8) Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mataram mengabulkan gugatan pasangan Salman dan Jana Hamdiana (Sahaja) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram terkait keabsahan dokumen dukungan Partai Golkar, yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh KPU, karena Partai Golkar telah memberikan dukungan kepada pasangan calon incumben, Ahyar dan Mohan Roliskana (Mohan)

Dalam pembacaan keputusan Panwaslu yang tebalnya puluhan lembar, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB yang dimulai dari pukul 17.00 hingga 20.00, Panwaslu menyatakan bahwa dokumen dukungan Partai Golkar baik dari kubu Agung Laksono maupun Abu Rizal Bakri terhadap pasangan Sahaja adalah sah.

SUMBER: www.cendananews.com

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SAHAJA Menang, Pilkada Mataram Dilanjutkan

Terkini

Topik Populer

Iklan