Iklan

Iklan

Jusuf Rizal : Oknum Yang Mengatasnakan Pendiri MOI Tidak Ngerti AD/ART

tabayyunews
Saturday, December 12, 2020, 3:47:00 PM WIB Last Updated 2020-12-12T07:52:25Z


Jakarta, Tabayyunews.Id,
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) menyatakan, Organisasi MOI Secara Nasional tidak terpengaruh oleh adanya manuver sejumlah oknum yang mengatasnamakan Dewan Pendiri MOI dan pembubaran dan mendemisionerkan pengurus DPP MOI.

Sekjen DPP MOI, HM. Jusuf Rizal kepada awak media di Jakarta, Sabtu (12/12) menjelaskan, manuver sejumlah oknum tersebut tidak berdasar, inkonstitusional dan melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) MOI serta tidak memiliki cukup konsiderans untuk melakukan demisioner Pengurus.


"Tidak berdasar, inkonstutusional, melanggar AD/ART dan juga tidak cukup konsiderans untuk mendemisioner pangurus" Tegas Rizal.


Setidaknya ada lima alasan kata HM Jusuf Rizal aksi sekelompok orang tersebuttidak perlu ditanggapi serius. Pertama, sesuai AD/ART MOI, Organisasi MOI tidak dapat dibekukan dan dibubarkan oleh Dewan Pendiri. Karena itu pembekuan dan pembubaran MOI oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan pendiri MOI jelas melanggar konstitusi organisasi.


"Pembubaran organisasi MOI hanya dapat dilakukan pada forum Musyawarah Nasional (Munas). Maka hingga detik ini MOI tetap solid, adapun oknum yang sok-sokan bubarkan MOI Itu Oknum yang mengatasnamakan Dewan Pendiri," Tegasnya.


Kedua, AD/ART MOI jelas menyatakan bersifat mandiri, terbuka, demokratis dan profesional sehingga tidak boleh ada kesewenang-wenangan dan keputusan harus berdasar konstitusi organisasi atau AD/ART dan Peraturan Organisasi lainnya.


Ketiga, sesuai kewenangannya, Dewan Pendiri sebagaimana diatur dalam AD/ART dapat mengambil kebijakan bilamana organisasi dalam keadaan rawan, kritis dan berbahaya. Faktanya, hingga saat ini DPP MOI tetap eksis menjalankan peran dan fungsinya. Meskipun di tengah situasi covid-19, DPP MOI tetap bergerak menjalankan program, melakukan konsolidasi dan mengembangkan MOI di daerah-daerah.


Keempat, Dewan Pendiri tidak pernah memanggil atau mengundang Pengurus DPP MOI secara resmi untuk diminta klarifikasi terhadap apapun yang menyangkut masa depan dan kinerja Pengurus DPP MOI. Dewan Pendiri yang sah tidak pernah mengundang Pengurus DPP MOI secara resmi untuk duduk bersama membicarakan dan mengklarifikasi apa yang dimaksud genting, rawan, krisis dan membahayakan organisasi sesuai AD/ART, hingga saat ini.


Kelima, bahwa sesuai dengan Keputusan Munas I (satu) MOI, Dewan Pendiri MOI bertambah menjadi 41 orang. Nama-nama Dewan Pendiri telah dicantumkan di website resmi MOI www.moi.or.id. Mengingat hasil Keputusan Munas I (satu) mengikat, maka mereka segelintir oknum yang mengatasnamakan Dewan Pendiri dengan mendemisionerkan Pengurus DPP MOI adalah tidak dapat dijadikan pijakan, cacat dan inkonstitusional.


Karena alasan-alasan tersebut, DPP MOI secara resmi menyatakan sikap :


Pertama, pernyataan maupun keputusan pembekuan dan pembubaran MOI maupun mendemisionerkan Pengurus DPP MOI oleh oknum yang mengatasnamakan Dewan Pendiri adalah tidak memiliki konsiderans yang cukup, inkonstitusional dan melanggar AD/ART MOI.


Kedua, DPP MOI di bawah Kepemimpinan Rudi Sembiring Meliala sebagai Ketua Umum dan sekaligus sebagai Ketua Dewan Pendiri MOI sebagaimana tertuang dalam penyusunan AD/ART, 18 September 2018. DPP MOI menyatakan menolak seluruh keputusan maupun pernyataan yang tidak berdasar, inkonstitusional dan melanggar AD/ART MOI.


Ketiga, sampai saat ini Kepengurusan DPP MOI tetap solid dan eksis dalam menjalankan roda organisasi, melakukan konsolidasi dan mempersiapkan pemberkasan Anggota MOI yang telah berbadan hukum untuk pendaftaran menjadi Anggota Dewan Pers sebagaimana amanat Rakernas MOI.


Keempat, DPP MOI meminta kepada DPW MOI maupun DPC MOI tetap fokus menjalankan roda organisasi, tidak terpengaruh adanya pernyataan yang mengatasnamakan Dewan Pendiri MOI untuk memecah belah, melemahkan konsolidasi organisasi serta berniat tidak baik bagi kemajuan organisasi MOI.


Kelima, di AD/ART dinyatakan MOI adalah organisasi perkumpulan yang bersifat mandiri, terbuka, demokratis dan profesional. Tidak ada pihak manapun yang diberikan kewenangan penuh guna menghindari kesewenang-wenangan (melampaui wewenang). AD/ART juga mengatur Dewan Pendiri dapat diberhentikan jika menunjukkan sikap dan perbuatan yang menyimpang dan membahayakan organisasi MOI.


Keenam, hingga saat ini sesuai konstitusi organisasi, Rudi Sembiring Meliala masih memegang kendali kepemimpinan DPP MOI yang sah bersama Ketua Harian, Siruaya Utamawan; Sekjen, HM. Jusuf Rizal; Bendum, Hj. Candra Manggih beserta Pengurus DPP MOI lainnya yang masih sevisi.


“Saya sudah dikontak beberapa pengurus dan sesuai arahan Ketua Umum, saya menyampaikan poin-poin di atas. Organisasi MOI tidak dalam keadaan rawan, krisis, genting, ataupun disebut membahayakan. Justru pernyataan dan sikap yang mengatasnamakan Dewan Pendiri itu yang membahayakan dan dapat menghancurkan MOI kedepan,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jusuf Rizal : Oknum Yang Mengatasnakan Pendiri MOI Tidak Ngerti AD/ART

Terkini

Topik Populer

Iklan