Iklan

Iklan

Faroek: TKI Dianiaya Karena Tak Dilindungi Regulasi Asing

tabayyunews
Tuesday, June 12, 2012, 9:03:00 PM WIB Last Updated 2012-07-02T09:07:30Z
Sumber Foto: TribuNews Pontianak
Salah satu yang menyebakan banyaknya persoalan TKI NTB di Malaysia seperti kasus yang dialami 3 TKI asal Lombok Timur beberapa waktu lalu karena belum adanya Undang-Undang yang mengatur Tenaga Kerja Asing di negeri Jiran Tersebut.

Hal ini dikatakan Prof. Dr. Faroek Muhammad ketika berbicara didepan warga Janapria di Pondok Pesantren Sirajul Huda Paok Dandak Desa Durian, hari Minggu.

Dikatakan Faroek, kasus-kasus TKI seperti melarikan diri dari majikan, kekerasan, diperkosa, dibunuh dan lain sebagainya adalah semuanya berawal dari ketiadaan undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja asing. Padahal dikatakannya, tak kurang dari 2.5 Juta lebih warga negara Indonesia yang bekerja di negara tersebut. Hal ini diketahui Faroek setelah pada medio April 2012 lalu melakukan investigasi terkait kasus terbunuhnya tiga TKI asal Lombok Timur bersama pemerintah RI dan Pemrov NTB.

Menurut penjelasan Faroek, dari hasil investigasinya, diketahui banyaknya kasus yang dialami TKI di Malaysia karena murni keteledoran negara Malaysia sendiri karena tidak membuat regulasi khusus tenaga kerja asing.

"Salah satu contoh yang sangat mengemuka adalah kasus TKI kita yang banyak dianggap ilegal (Pendatang Haram) oleh pemerintah Malaysia sehingga mereka ditangkap dan dipenjara. Biasanya mereka dianggap ilegal karena memang tidak memengang passport" Ungkapnya
Sumber Photo: TribuNews Pontianak

Diceritakan Faroek, ia berkesempatan ngobrol dengan sekitar 40 orang TKI asal NTB di Sabah. Dan ditemukan dalam obrolannya tersebut tak satupun dari mereka yang berstatus ilegal karena mereka berangkat melalui PJTKI resmi. Hanya saja mereka tidak pegang passport dikarenakan sejak pertama kali datang di Malaysia, passportnya sudah disita oleh majikan.

“Ada seorang TKI kita yang bercerita, dia baru 2 bulan disana, bahkan dia berangkat dari BIL, dia sudah melarikan diri karena tidak sesuai antara pekerjaan dan upah yang dijanjikan di indonesia dengan kenyataan yang mereka alami disana. Setiba di malaysia mereka di pekerjakan dan diupah dengan sangat tidak layak, makanya meraka melarikan diri, dikejarlah sama polisi, ini yang terjadi” Cerita Faroek.

Menurut Faroek, Kasus seperti ini terjadi karena TKI kita tidak dilindungi secara hukum disana, sehingga majikan atau tokenya berbuat semau-maunya. Begitu juga dengan tingginya kasus pemerkosaan, pembunuhan dan lain sebagainya yang dilakukan para majikan mereka. Ini semua dikarenakan tidak ada regulasi yang mengatur seorang majikan yang mempekerjakan TKI kita harus mengikuti aturan-aturan yang peka HAM.

“Ini bagaimana tidak TKI kita tersiksa, mereka diperdagangkan dari satu majikan ke majikan yang lain, sehingga mereka lari mencari pekerjaan yang lebih layak”Terang Faroek

Karena melarikan diri untuk mencari pekerjaan yang layak sementara passport mereka  sudah diambil majikan akhirnya mereka di tangkap dan di penjara. “Ada yang tidak mendapatkan pekerjaan, akhirnya di Malaysia jadi Kriminal, jadi pembunuh perampok dan lain-lain” Tambahnya.

 Karena itulah, menurutnya Malaysia harus memiliki UU tenaga Asing tersebut, karena jika tak ada regulasi yang mengatur, kasus TKI tak akan selesai. Bahkan bahayanya, tenaga kerja asing bisa menjadi perusuh dan pelaku kriminal dimana-mana di negara itu.

 “Saya katakan ke perdana menterinya, kalo anda tidak segera bikin Undang-Undang ini, lihat saja, dua tahun yang akan datang Malaysia hancur lebur oleh Tenaga Kerja Asing yang semakin banyak ini dan membuat kerusuhan dimana-mana” Kata Faroek.

Di Informasikannya, perkembangan terakhir komunikasi antara Malaysia dan indonesia, Malaysia sudah sepakat untuk membuat undang-undang yang merupakan usul dari pemerintah Indonesia tersebut.“Insya Allah kalo sudah ada UU ini, kita tak akan khawatir lagi mengirimkan TKI ke Malaysia” Harap Faroek. [AJ-TabayyuNews]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Faroek: TKI Dianiaya Karena Tak Dilindungi Regulasi Asing

Terkini

Topik Populer

Iklan