Penantian panjang guru honorer yang bernaung di bawah Kemenag
akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, pengumum dan inpasing guru
honorer sertifikasi sudah ditempelkan di Kemenag Kabupaten Lombok Timur.
Dengan adanya surat keputusan tentang inpasing, itu berarti akan
menambah penghasilan dari guru sertifikasi karena akan dibayar sesuai
dengan pangkat atau golongan masing-masing guru.
Untuk lebih jelasnya Ketentuan Ps. 14 ayat (1) UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Ketentuan Ps.15 ayat (1) bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yg melekat pd gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yg terkait dgn tugasnya sbg guru yg ditetapkan dgn prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
DASAR INPASING
b. Tertib administrasi GBPNS;
c. Memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dll. (kesejahteraan).
Dengan adanya Inpasing semoga pendidikan di negara kita khususnya di Lombok ini akan lebih berkwalitas. Amin (03).
--------
* Penulis : Penggagas KM “Yarahim” Terara Lotim
Untuk lebih jelasnya Ketentuan Ps. 14 ayat (1) UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Ketentuan Ps.15 ayat (1) bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yg melekat pd gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yg terkait dgn tugasnya sbg guru yg ditetapkan dgn prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
DASAR INPASING
- Undang-Undang No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah No. 19/2005 ttg Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah No. 74/2008 ttg Guru;
- Permendiknas No. 22/2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No. 47/2007 ttg Penetapan Inpassing GBPNS;
- Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional GBPNS yg Diterbitkan Bersama Ditjen PMPTK Kemdiknas dan Setjen Kemenag;
- Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penetapan Inpassing GBPNS;
- Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
- Inpassing (Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya) dibutuhkan untuk:
b. Tertib administrasi GBPNS;
c. Memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dll. (kesejahteraan).
Dengan adanya Inpasing semoga pendidikan di negara kita khususnya di Lombok ini akan lebih berkwalitas. Amin (03).
--------
* Penulis : Penggagas KM “Yarahim” Terara Lotim