Tabayyunews.com - Bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), saat ini bisa menggunakan Surat Keterangan Rekaman (SKR). Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penduduk Disdukcapil Lombok Tengah Drs. Zainuddin. Senin (10/11/16)
"Kami memang cukup prihatin karena banyak masyarakat yang belum punya, ada juga yang mengalami perubahan. tapi kami tidak bisa berbuat banyak, karen blanko itu urusan Pusat" tegasnya.
Sambil menunggu blangko, saat ini yang dikerjakan pihaknya hanya perekaman di Kantor Diskdukcapil dan perekaman keliling di desa-desa kemudian menerbitkan surat ketergangan rekaman. (Gilank)
Ia menegaskan, SKR bisa digunakan sebagai alternatif E-KTP jika memang E-KTP sangat diperlukan sebagai persyatan di bank atau di lembaga lainnya, sebab jika sudah melakukan rekaman, berarti E-KTP sedang dalam proses diterbitkan.
Kurangnya Blanko pendaftaran E-KTP di Disdukcapil diakui Drs. Zainuddin masih menjadi kendala yang belum bisa diatasi karena blanko tersebut tergantung pusat.
"Kami memang cukup prihatin karena banyak masyarakat yang belum punya, ada juga yang mengalami perubahan. tapi kami tidak bisa berbuat banyak, karen blanko itu urusan Pusat" tegasnya.
"Kami dijanjikan blangkonya akan dikirimkan Desember 2016" tambahnya. Karena itu Zaenuddin meminta masyarakat untuk bersabar menunggu.
Sambil menunggu blangko, saat ini yang dikerjakan pihaknya hanya perekaman di Kantor Diskdukcapil dan perekaman keliling di desa-desa kemudian menerbitkan surat ketergangan rekaman. (Gilank)