Iklan

Iklan

SKR Bisa Sebagai Ganti E-KTP

Ahmad Jumaili
Tuesday, November 8, 2016, 8:49:00 AM WIB Last Updated 2016-11-08T00:50:51Z
rekaman-e-ktp
Tabayyunews.com - Bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), saat ini bisa menggunakan Surat Keterangan Rekaman (SKR). Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penduduk Disdukcapil Lombok Tengah Drs. Zainuddin. Senin (10/11/16)

Ia menegaskan, SKR bisa digunakan sebagai alternatif E-KTP jika memang E-KTP sangat diperlukan sebagai persyatan di bank atau di lembaga lainnya, sebab jika sudah melakukan rekaman, berarti E-KTP sedang dalam proses diterbitkan. 

Kurangnya Blanko pendaftaran E-KTP di Disdukcapil diakui Drs. Zainuddin masih menjadi kendala yang belum bisa diatasi karena blanko tersebut tergantung pusat.  

"Kami memang cukup prihatin karena banyak masyarakat yang belum punya, ada juga yang mengalami perubahan. tapi kami tidak bisa berbuat banyak, karen blanko itu urusan Pusat" tegasnya. 

"Kami dijanjikan blangkonya akan dikirimkan Desember 2016" tambahnya. Karena itu Zaenuddin meminta masyarakat untuk bersabar menunggu. 

Sambil menunggu blangko, saat ini yang dikerjakan pihaknya  hanya perekaman di Kantor Diskdukcapil dan perekaman keliling di desa-desa kemudian menerbitkan surat ketergangan rekaman. (Gilank)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SKR Bisa Sebagai Ganti E-KTP

Terkini

Topik Populer

Iklan