Iklan

Iklan

KUA Janapria: Kawin Cerai dan Kawin Dini Karena Masyarakat Belum Fahami Batas Minimal Usia Pernikahan

Ahmad Jumaili
Wednesday, August 23, 2017, 2:25:00 PM WIB Last Updated 2017-08-23T06:25:24Z
Nikah-dini-cerai-lombok
Tabayyunews.com - Tingginya angka kawin cerai dan pernikahan dini di NTB salah satunya disebabkan ketidaktahuan masyarakat pada aturan yang ditetapkan pemerintah dalam undang undang yang membatasi usia minimal perkawinan 16 tahun Perempuan dan 19 tahun laki-laki. 

Hal ini dikatakan Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatam Janapria H. M. Makrup Amin saat sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan di Kantor Desa Durian Senin (21/) lalu.

Amin menegaskan, Tingginya angka pernikahan dini ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat sehingga harus dibatasi. Bahkan Gubernur NTB telah mengeluarkan surat edaran untuk menambah Usia Minimal pekawinan ini menjadi 21 Tahun.

Selain ketidaktahuan masyarakat pada aturan, problem Nikah Dini juga disebabkan kurangnya kegiatan positif di kalangan generasi muda. 

"Mereka terlalu banyak menganggur, maka generasi muda ini harus menyibukkan diri dengan kegiatan-kegiatan positif" tandasnya. 

Pemerintah desa juga diminta agar proaktif bersinergi dengan Balai Latihan Kerja (BLK), Lembaga-lembaga kursus sehingga generasi muda memiliki keterampilan yang bisa digunakan saat sudah usia kerja.  

Dalam kesempatan yang sama, Amin juga  mensosialisasikan beberapa ketentuan dan tatacara dalam administrasi perkawinan agar pengurusan Administrasi di KUA bisa lebih cepat. (Gilang)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KUA Janapria: Kawin Cerai dan Kawin Dini Karena Masyarakat Belum Fahami Batas Minimal Usia Pernikahan

Terkini

Topik Populer

Iklan