Praya, Tabayyunews | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah menyikapi persoalan pengangkatan sejumlah perangkat desa (Prades) Durian yang diduga tidak sesuai ketentuan. Terlebih, pengangkatan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Bendahara, dan Staff tidak melalui seleksi dari panitia pansel.
Baca Juga :
Kepala DPMD Loteng, H Jalaludin menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa Durian. Pihaknya masih mengkaji apakah SK Kades yang diberikan kepada Prades tergolong cacat hukum atau tidak.
“Kami Bersama Kabid Pemdes Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan Camat Janapria sudah menelaah. Jika memang tidak ada pansel dalam pelaksanaan pengangkatan pejabat di tingkat desa ini, kami harap pejabat baru bisa menerima keputusan untuk dinonaktifkan atau kembali ke posisi dan jabatan sebelumnya,” pinta Jalal.
Dalam hal ini, lanjut jalal, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dan mencermati keputusan kades. Sehingga pihaknya optimis dalam waktu dekat akan ada penyelesaian.
“Semua kita kaji, baik dari peraturan perundang-undangan, aspek politik, di samping kita lihat harapan dan keinginan masyarakat, akan kita lakukan pendekatan-pendekatan yang komprehensif,” tegasnya.
Baca Berita :
Di samping itu, langkah dan kebijakan kades yang mengangkat Prades yang baru diduga karena masih mengalami sakit dan belum fokus pada urusan pemerintahan. Sehingga ia berharap ada permakluman dari semua pihak agar tidak membesar-besarkan hal ini.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Durian, HL Wirama Majas menegaskan, SK Kades yang keluar bagi Prades bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 43 tahun 2018. Yang mana, jabatan Sekdes seharusnya bisa dimulai setelah yang bersangkutan lama menjabats ebagai Kaur dan Kasi.
“Bukan dari staf trus langsung jadi Sekdes. Kemudian Kaur dan Kasi semestinya memiliki masa jabatan paling kurang dua tahun. Berikutnya Kaur dan Kasi dapat diisi dengan mutasi dari jabatan Sekdes, bisa juga saat dia jadi Kaur dan Kasi di bidang lain. Nah ini, dasar hukum pengangkatan Prades Durian tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Karena itu, guna menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Desa Durian yang ditembuskan kepada Ketua BPD Desa Durian nomor 26 tanggal 20 mei tahun 2019 tentang hal ini, BPD diharapakan terus mengawal aspirasi masyarakat,
“Alhamdulillah semua sudah sampai pembahasan di tingkat kabupaten. Karena itu, kebijakan Kades yan belum maksimal dijalankan karena sakit, perlu ada pertimbangan dari DPMD. Bentuknya bisa berupa rekomendasi ditunjuknya Pjs Kades di Durian. Hal ini guna mengoptimalkan pelayanan,” ajaknya.
Sumber : Radar Mandalike
Baca Juga :
Sewenang-Wenang, Kades Durian Bikin SK Cacat Hukum
Kepala DPMD Loteng, H Jalaludin menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa Durian. Pihaknya masih mengkaji apakah SK Kades yang diberikan kepada Prades tergolong cacat hukum atau tidak.
“Kami Bersama Kabid Pemdes Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan Camat Janapria sudah menelaah. Jika memang tidak ada pansel dalam pelaksanaan pengangkatan pejabat di tingkat desa ini, kami harap pejabat baru bisa menerima keputusan untuk dinonaktifkan atau kembali ke posisi dan jabatan sebelumnya,” pinta Jalal.
Dalam hal ini, lanjut jalal, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dan mencermati keputusan kades. Sehingga pihaknya optimis dalam waktu dekat akan ada penyelesaian.
“Semua kita kaji, baik dari peraturan perundang-undangan, aspek politik, di samping kita lihat harapan dan keinginan masyarakat, akan kita lakukan pendekatan-pendekatan yang komprehensif,” tegasnya.
Baca Berita :
FKMPD Desak BPD, Camat dan BPMD Nonaktifkan Kades Durian Karena Sakit
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Durian, HL Wirama Majas menegaskan, SK Kades yang keluar bagi Prades bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 43 tahun 2018. Yang mana, jabatan Sekdes seharusnya bisa dimulai setelah yang bersangkutan lama menjabats ebagai Kaur dan Kasi.
“Bukan dari staf trus langsung jadi Sekdes. Kemudian Kaur dan Kasi semestinya memiliki masa jabatan paling kurang dua tahun. Berikutnya Kaur dan Kasi dapat diisi dengan mutasi dari jabatan Sekdes, bisa juga saat dia jadi Kaur dan Kasi di bidang lain. Nah ini, dasar hukum pengangkatan Prades Durian tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Karena itu, guna menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Desa Durian yang ditembuskan kepada Ketua BPD Desa Durian nomor 26 tanggal 20 mei tahun 2019 tentang hal ini, BPD diharapakan terus mengawal aspirasi masyarakat,
“Alhamdulillah semua sudah sampai pembahasan di tingkat kabupaten. Karena itu, kebijakan Kades yan belum maksimal dijalankan karena sakit, perlu ada pertimbangan dari DPMD. Bentuknya bisa berupa rekomendasi ditunjuknya Pjs Kades di Durian. Hal ini guna mengoptimalkan pelayanan,” ajaknya.
Sumber : Radar Mandalike