Mataram,-Pandemi ini tidak hanya membuat keresahan secara personal pada masyarakat, tapi menjadi beban bagi perangkat terendah di tingkat Desa/Kelurahan, bagimna tidak nominal yg variatif membuat bingung petugas.
Pusat gelontorkan dana tunai nominal 600.000, sementara daerah dari tingkat satu sampai tingkat dua mengelurkan dalam bentuk barang.
Bantuan sosial yang semula menjadi hajatan membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan ekonomi kareana pandemi korona berbuntut soal ditingkat bawah, bagimana tidak calon penerima dengan katagori yang sama akan lebih memilih uang tunai 600.000 bila dibandingkan dengan barang yang berupa sembako.
Keresahan ini akan nampak, bila petugas di tingkat Desa/Kelurahan tidak pandai dalam mengklasifikasi strata/golongan penerima yang di katagorikan miskin layak dapat BLT Pusat, Tingkat I dan Tingkat II.
Jaminan Pengamanan Sosial ini tidak hanya soal data yang masih semerawut, namun juga soal bentuk dan nilai yang berbeda-beda dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.
Yang dapat uang tunai tentu akan lebih aman memanfa'atkan atau membelanjakan uangnya, semnatara bantuan dari pemerintah Daerah I dan II yang kebanyakan berupa barang tidak bisa di kutak - atik.
Kebijakan yang berbeda antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota ini akan menjadi soal dimasyarakat. Oleh karena itu ada baiknya kedepan bila ada bantuan dari pemerintah perlu di seragamkan, untuk menghindari kecemburuan sosial di masayarakat.
Jaminan Pengaman Sosial (JPS ), yang hajatnya baek jangan sampai menjadi simalakam di tengah masyarakat yang kondisi ekonominya hampir merata semua.(DUM*
Sekretaris M16)