Aliansi Masyarakat Pengawal Rekomendasi (AMPR) Baznas saat melakukan di kantor Baznas NTB., Kamis, (2/7/2020) |
Permintaan tersebut disampaikan kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pengawal Rekomendasi (AMPR) Baznas saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Baznas NTB.
"Kami meminta pimpinan Baznas yang tidak masuk rekomendasi Baznas pusat agar mundur dan angkat kaki karena karena pengangkatannya cacat hukum sehingga tidak memiliki kewenangan apapun dalam mengurus Baznas NTB. " Ungkap Wahyu Satriadi dikutip dari portal Qolama.com pada Kamis, (2/7/2020.)
Ia juga mendesak SK gubernur NTB Nomor: 400-314 tahun 2020 segera diperbaiki karena SK tersebut mencerminkan sikap arogansi dan kesewenang-wenangan Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah.
Wahyu mengingatkan, polemik Baznas NTB ini akan terus disuarakan masyarakat sampai persoalan tersebut diselesaikan secara baik oleh Gubernur dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami ingatkan bapak Gubernur agar jangan tidak pura-pura lupa persolaan ini, ini persoalan yang sangat serius hubungannya dengan agama, sah dan tidk sah" Tambahnya.
Peserta Aksi lain Badri mengatakan hal serupa, aksi akan terus dilanjutkan AMPR salah satunya supaya publik tidak lupa persoalan Baznas NTB yang bermasalah ini.
"Gubernur NTB harus terus diingatkan soal kekisruhan yang telah diciptakannya sendiri. Gubernur mestinya memberi contoh kepada masyarakat bagaimana caranya mentaati aturan, UU dalam membuat keputusan". Tandasnya
Karena itu kata Badri, pengurus Baznas NTB saat ini harus segera di ganti karena tidak sah dan berdampak pada pengelolaan zakat yang juga tidak sah .
"Jangan sampai semua warga NTB ikut berdosa gara-gara SK gubernur menyalahi aturan dari sisi UU maupun hukum agama". Ungkapnya.
Peserta Aksi AMPR diterima oleh dua orang perwakilan Baznas NTB dan mengancam akan aksi lagi jika permohonan mereka tidak dipenuhi.[]