PRAYA, TABAYYUNEWS.ID, Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lombok Tengah mengancam akan menggunakan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil Paksa Bupati Loteng terkait kebijakannya dalam penanganan Covid-19 di Loteng.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Covid-19 DPRD Loteng, Suhaimi, SH Senin, (27/7/2020) menanggapi kemungkinan Bupati Suhaili tidak mau memenuhi panggilan Pansus karena kebijakannya dinilai bermasalah.
“Kalau Bupati Bekeh (tidak mau. Red) memenuhi panggilan Pansus, kita akan gunakan APH atau kepolisian untuk memanggil paksa dan itu ada di tata tertib (Tatib) dan UUD” kata Suhaimi di kantornya.
Ia pun mengultimatum Pimpinan DPRD Lombok Tengah agar segera mengagendakan pemanggilan Bupati Suhaili paling lambat minggu ini.
“Kalau tidak, terpaksa Pansus akan membuat mosi tidak percaya kepada Pimpinan terutama Ketua DPRD Loteng”. tegasnya.
Ditanya terkait apakah dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Suhaimi mengatakan, itu tergantung rekomendasi akhir dari Pansus nantinya.
“Kalau koordinasi dengan Kejari, kita akan putuskan pada rekomendasi akhir Pansus nanti” katanya.
Sekarang ini Pansus masih terkendala mendapatkan penjelasan Bupati terkait kebijakannya soal anggaran penanganan Covid-19 seperti persoalan kebijakannya soal refocusing anggaran.
“Sekali lagi, Pansus tidak bicara soal administrasi, tapi kebijakan Bupati yang diberikan diskresi penuh soal penanganan Covid-19.”
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) siap melakukan proses hukum, jika anggaran penanganan Covid-19 dalam penggunaannya sampai diselewengkan
“Kalau uang sudah keluar, terus tidak digunakan sebagaimana peruntukan, main potong sana sini dan dilakukan penyelewengan untuk kepentingan pribadi, jelas akan diproses, karena masuk korupsi, apalagi dalam keadaan bencana, hukumannya berat” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Praya, Agung Kunto Wicaksono, Rabu 22 Juli 2020.
Ia mengatakan, selama ini ada semacam anggapan, bahwa kalau terkait penggunaan anggaran Covid-19, kebal hukum, itu tidak benar. Kalau dalam penggunaan, terjadi penyelewengan, tetap akan diproses hukum.
Terkait kebijakan refocusing silahkan, dan itu dibolehkam, tapi dalam penggunaan jika disalahgunakan, baru Kejari melakukan pendalaman, dan lebih akan mengutamakan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan diutamakan pengembalian.[]