Iklan

Iklan

Pansus Covid-19 DPRD Loteng Akan Hadirkan Bupati Suhaili, FT Senin Pekan Depan

tabayyunews
Wednesday, August 5, 2020, 10:15:00 PM WIB Last Updated 2020-08-05T14:15:53Z

PRAYA, TABAYYUNEWS.ID - Upaya Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah untuk menguak tuntas anggaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah mulai menuai hasil. Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah akhirnya memenuhi keinginan Pansus Covid-19 DPRD Loteng untuk memanggil Bupati Lombok Tengah H. Suhaili, FT yang dijadwalkan Senin, 20 Agustus 2020 pekan depan.

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah H. Lalu Sarjana, SH saat dikonfirmasi Media via telepon membenarkan. Surat pemanggilan Bupati H. Suhaili, FT tersebut telah ia tandatangani pada Senin 4 Agustus 2020 lalu.

“Ya saya sendiri yang menadatangani surat pemanggilan itu” Terangnya.

Pemanggilan Bupati oleh DPRD Loteng ini menurut Sarjana hendaknya tidak dipandang sebagai mendeligitimasi pemerintahan Bupati Lombok Tengah seperti anggapan banyak fihak, melainkan ini hanya koordinasi sekaligus meminta keterangan dari Bupati terkait beberapa kebijakan dan pilihan kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang tidak bisa dijawab langsung oleh LKPD dan OPD dihadapan Pansus.

“Jangan dianggap horor lah, pemanggilan ini biasa saja dalam rangka rapat koordinasi meminta keterangan dan informasi dari Bupati terkait beberapa hal yang tidak bisa dijawab oleh LKPD dan OPD di hadapan Pansus terkait Anggaran Covid-19 di Loteng” Jelas Sarjana.

Koordinasi ini tambah Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini wajib dilakukan karena sesuai kebijakan Perpu No 1 tahun 2020, pemerintah daerah telah diberikan kewenangan melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hanya saja yang perlu digarisbawahi, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, Pemerintah Daerah adalah Bupati dan DPRD dan menjadi mitra tertinggi dan sejajar sebagai Penyelenggara Pemerintah Daerah.

Sehingga tegasnya, dalam pengambilan kebijakan terkait Covid-19 di Lombok Tengah, Bupati tidak bisa mengambil kebijakan sendiri termasuk kebijakan refocusing Anggaran dengan alasan hak diskresi dalam Perpu No 1 tahun 2020.

“Perpu 1 Tahun 2020 silakan dilaksanakan tetapi UU No 23 tahun 2014 juga jangan dikesampingkan. Terlebih, anggaran yang di Refocusing oleh Bupati itu adalah APBD yang sudah kita ketok di DPRD dan telah ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah. Maka jelas ada hak dan wewenang DPRD untuk mengetahui proses dalam penangan Covid-19 khususnya yang berkaitan dengan anggaran” Jelas Politisi PKB ini.

Terkait informasi apa saja yang akan didalami DPRD dalam pemanggilan Bupati Lombok tengah ini, H. Lalu Sarjana mengatakan itu nanti akan menjadi ranah pansus. Apakah akan merembet ke kejanggalan kebijakan pembayaran hutang Pemkab pada dua proyek Pasar Jelojok senilai 40 Miliar dan dan Pembangunan Kantor Bupati Loteng senilai 20 Miliar?. Diplomatis ia menjawab,

“Ya, bisa jadi termasuk itu, kita lihat nanti” Pungkasnya. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pansus Covid-19 DPRD Loteng Akan Hadirkan Bupati Suhaili, FT Senin Pekan Depan

Terkini

Topik Populer

Iklan