Mataram, Tabayyunews.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Kembali membuat gebrakan dengan menginsiasi Raperda Pernikahan Usia Anak di NTB.
Ketua Pansus Raperda ini, Akhdiansyah, S. Hi mengatakan, anak sangat rentan menjadi kelompok terabaikan dalam pemenuhan hak-hak mereka terutama dalam perlindungan baik dari tindak kekerasan, ekploitasi dan pernikahan dini.
“Untuk itu PKB akan mengawal serius Perda ini” Ungkap Akhdiansyah.
Politisi yang akrab dengan sapaan Guru To’I ini memaparkan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A), Provinsi NTB termasuk satu dari 13 provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan angka pernikahan remaja atau usia sekolah sejak Tahun 2018.
Guru To’I menyebut, data valid dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020 bidang pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) NTB 2020 bahkan sangat mengejutkan, karena setidaknya terdapat 522 pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama terhitung sejak Januari sampai 8 September 2020. Terdapat 408 kehamilan anak di KLU dan angka perceraian yang sangat fantastis yakni sebanyak 5.560 kasus.“Data-data ini harus menjadi perhatian kita semua, kami fraksi PKB akan mengawal hal ini, dan akan berusaha semaksimal mungkin di parlemen memperjuangkannya agar kedepan NTB lebih baik” Tegasnya
Politisi yang akrab dengan Guru To’I ini berharap, Perda ini kedepan akan menjadi Legacy dan payung hukum yang kuat bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak mereka, menekan angka pernikahan anak baik dengan pendekatan hukum maupun pendekatan kultural.[]