Tabayyunews -Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Ir.M. Ali Syahdan menyatakan, proyek tempat pelelangan ikan (TPI) senilai 55 miliar yang berlokasi di Desa Awang, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah sampai saat ini belum bisa difungsikan alias mangkrak.
Proyek APBN ini, sudah memasuki tahun ke-7 dan telah menelan dana mencapai Rp 30 miliar sejak dikerjakan tahun 2005 silam. “Proyek TPI berskala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) itu belum berfungsi, butuh waktu lama untuk memfungsikannya karena masih kurang sekitar Rp 25 miliar,” sebuat Ali Syahdan di Mataram, Kamis (20/9).
Kendala utama katanya, mega proyek tempat pelelangan ikan ini kekurangan dana untuk membangun sejumlah fasilitas pendukung. Akibat belum dibangun sejumlah fasilitas itu, sehingga belum memenuhi syarat dan belum lengkap sebagai pelabuhan nusantara dan TPI.
Beberapa fasilitas yang kurang diantaranya, perlu dibangun dua dermaga pelelangan ikan. Kemudian harus ada pabrik espelelangan dan tersedia tempat penyimpanan solar serta air. “Fasilitas pendukung ini yang belum ada,” jelasnya.
Sepengetahuanya, proyek itu mulai dibangun sejak 2005. Proyek itu mulai dihentikan sejak dua tahun terakhir. Dislutkan, sudah berulangkali mengusulkan ke pusat untuk melanjutkan proyek ini namun belum direspon. Padahal pelabuhan ini masuk program nasional di sektor perikanan. Pelabuhan ini juga berada pada posisi strategis, menghubungkan dua samudera dan bisa dijangkau oleh beberapa provinsi.
Diketahui, Teluk Awang berada 15 KM di timur Pantai Mandalika (Kuta), masuk dalam wilayah Desa Awang, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Kalau dihitung dari Kota Mataram, berjarak 70 KM, dengan rute Mataram-Praya-Pujut-Awang.
Lokasi Teluk Awang berada di balik bukit, jadi sekitar 500 meter sebelum lokasi Teluk Awang dibangun pelabuhan ikan. Belum bisa berfungsinya pelabuhan ini sangat disayangkan, karena pelabuhan ini sangat diharapkan masyarakat.
Asisten II Bidang Perekomian dan Pembangunan Setda NTB, H. Abdul Haris juga menyayangkan mangkraknya proyek TPI itu. Namun katanya, Pemprov tidak bisa berbuat banyak karena yang punya kewenangan penuh adalah pemerintah pusat. Menurut Haris, proyek itu bersumber dari APBN sehingga tidak bisa diintervensi. (her)
SUMBER : SUARA NTB