Iklan

Iklan

Menjabat Ganda di Desa, Guru Sertifikasi Non PNS Terancam Dananya Tidak Bisa Dicairkan

Ahmad Jumaili
Saturday, October 7, 2017, 3:06:00 PM WIB Last Updated 2017-10-07T07:06:18Z
Guru-sertifikasi-non-PNS-terancam-tidak-cair.jpg Tabayyunews.com - Semua Guru Sertifikasi Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kebetulan menjabat di desa mulai dari Kepala Desa (Kades) hingga Kepala Dusun (Kadus) terancam tidak bisa mencairkan dana bantuan sertifikasi mereka pada pencairan periode ini. Hal tesebut diketahui setelah akun @Agus Abinyatari di Group Facebook Penmad Loteng pada kamis (5/10) lalu.

Agus yang menjabat Operator Pendidikan Madrasah Kabupaten Lombok Tengah itu mengatakan dalam postingannya, semua Guru yang memiliki jabatan di desa harus membuat surat pernyataan bermaterai 6000 dan harus memilih apakah masih ingin menjadi guru atau tetap menjabat di desa seperti saat ini.

Bahkan, Agus memberikan warning kepada semua guru jika tidak membuat surat pernyataan maka pemberkasannya untuk sementara tidak akan diproses.

"Bila sampai batas pemberkasan belum diselesaikan, maka untuk sementara yang bersangkutan kami tidak bisa proses berkasnya" tulis Agus yang merupakan admin group tersebut.

Menanggapi info tersebut, Ahmad Jumaili, S. Pd.I, Kepala MTs Sirajul Huda Paok Dandak, menyayangkan informasi ini hanya di sampaikan melalui group dan sifatnya hanya sepotong-sepotong.

Menurutnya, untuk informasi-informasi penting yang potensial megundang polemik seperti ini seharusnya disampaikan Penmad Loteng secara resmi melalui surat ke sekolah, melalui KKM, melalui pengawas atau melalui kepala sekolah.

"Jikapun infonya di Media Sosial sebaiknya informasinya lengkap sehingga tidak menjadi polemik" Tandasnya.

Jumaili menambahkan, dirinya mendengar di beberapa dusun sudah mulai terjadi kesimpangsiuran terkait informasi ini. Beberapa guru yang kebetulan berprofesi sebagai kadus, bahkan ada yang sudah menyatakan akan undur diri sebagai kadus dan membuat masyarakat resah.

"Mereka mau mundur sebagai kadus, sementara memilih kadus baru dimasyarakat itu tidak bisa secepat membalik telapak tangan. Pro kontra pasti terjadi dan ini sangat meresahkan" Ungkap Jumaili.

Hal yang sama diungkapkan Lalu Mustiaji, S. Pd.I, Kepala Madrasah Ibtida'iyah Penimpoh, Montong Gamang Kopang, Kopang.

Menurutnya, Penmad perlu menjelaskan ke sekolah sekolah secara detail misalnya jabatan jabatan apa saja di desa yang tidak boleh dijabat oleh guru sertifikasi.

"Apakah kadus itu termasuk atau tidak, BKD, karang taruna dan jabatan-jabatan lainnya itu masuk apa tidak? Ini kan belum jelas semua" ungkapnya.

Menurut Mustiaji, informasi yang ia terima dari teman sesama guru, guru yang tidak boleh rangkap jabatan di desa itu hanya PNS dan pejabat desa yang mendapatkan SK Bupati, sementara diketahui tidak semua perangkat desa itu di SK kan Bupati.

"Setau saya hanya Kades, Sekdes dan BPD saja yang di SK kan Bupati, kalo kadus, BKD dan lain-lain itu SK Desa" Tambahnya.

Karena itu menurutnya, informasi ini harus segera dikonfirmasi fihak Penmad Lombok Tengah.

"Insya Allah kami akan datang tanyakan langsung ke Kemenag, karena di Facebook pak Agus belum memberikan jawaban" pungkasnya.

Sumber : Baca Berita Today
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menjabat Ganda di Desa, Guru Sertifikasi Non PNS Terancam Dananya Tidak Bisa Dicairkan

Terkini

Topik Populer

Iklan