Iklan

Iklan

Pengajuan NUPTK Pasca Dihapusnya Padamu Negeri

Ahmad Jumaili
Monday, July 6, 2015, 11:53:00 PM WIB Last Updated 2015-07-06T15:53:23Z
padamu-vs-dapodik
Simpang siur seputar dua sistem Pendataan Pendidikan Nasional antara Padamu Negeri dan data pokok pendidikan atau DAPODIK berakhir sudah. Direktur Direktorat Jenderal GTK kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor No. 16587/B/PTK/2015 pada tanggal 29 Juni 2015, bahwa untuk tahun 2015 dan seterusnya, aplikasi resmi yang digunakan sebagai acuan hanya satu yakni Dapodik.

Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud selaku penanggungjawab aplikasi Padamu Negeri juga telah menyampaikan edaran resmi melalui situs www.bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu bahwa mulai 1 Juni 2015, seluruh proses pendataan melalui padamu sudah dilepas dan di sinergikan dengan dapodik.

Bagaimana dengan ajuan NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS dan lain-lain? Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud menegaskan semuanya telah diserahkan prosesnya ke Dapodik.

"Pada periode selanjutnya, pendataan guru yang ada di Padamu akan disinergikan dengan Dapodik. adapun  hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud" Tegas surat edaran tersebut.

Dengan munculnya kebijakan ini, maka polemik pendataan pendidikan telah selesai. Dan semua tenaga pendidik, pengawas dan semua unsur pendidikan hanya akan mengacu pada Dapodik. Bagaimana dengan pengajuan NUPTK baru setelah Padamu Negeri tidak ada? Hal ini secara langsung juga bisa dilakukan di dapodik.
 
"Pasca pengukuhan system 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan PADAMU NEGERI maka mengajukan NUPTK baru dapat diajukan melalui Dapodik yang dikelola oleh PDSP selaku lembaga yg diakui oleh pihak P2TK."
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengajuan NUPTK Pasca Dihapusnya Padamu Negeri

Terkini

Topik Populer

Iklan