Tabayyunews - Lima Orang Cakades dari Desa Bakan dan Desa Durian resmi melayangkan surat keberatan menolak hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara ke Tim Penyelasian Sengketa Pilkades Lombok Tengah pada Jum’at (26/10) Kemarin.
Beberapa cakades tersebut antara lain, H. Radiah dan Abdul Kahar Cakades Desa Bakan dan Tiga Cakades di Desa Durian masing-masing, H. L. Wirama Majas, H. Abdul Karim dan Lalu Subhan.
Kelima Cakades tersebut menolak hasil Pleno dengan alasan yang sama yakni panitia tidak transparan dalam sosialisasi tata cara pencoblosan yang benar, baik kepada KPPS maupun kepada pemilih. Ketidaktransparanan dalam sosialisasi tersebut menyebabkan banyaknya suara batal karena pemilih mencoblos tembus hingga halaman kosong yang ada dibelakang lipatan.
H. Radiah yang ikut kontestasi dengan nomor urut 2 di desa Bakan mengatakan, coblos tembus seperti itu harusya disahkan sebab yang terkena coblos tembus bukan kontestan lain, melainkan kertas kosong atau tanda-tangan Ketua Panitia.
“Kita berkaca ke Pildes lalu, tidak begitu aturannya, yang coblos tembus begitu dianggap sah” Ucap Radiah.
Di desa bakan terdapat 1.152 dan kesemuanya karena persoalan coblos tembus, sehingga calon yang mendapatkan suara terbanyak adalah Ahmad Jafri Ajri dengan 615 suara.
“Ini yang membuat kita keberatan sekali, kok bisa-bisanya lebih banyak yang batal daripada angka kemenangannya” Ungkap Radiah.
Calon kepala desa yang lain, Abdul Kahar mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, justru yang layak menjadi kepala desa periode ini adalah suara yang batal. Padahal bukan ini yang digharapkan masyarakat.
Sementara itu, di Desa Durian, tiga Cakades juga telah melayangkan keberatannya ke Panitia Pildes di Desa dan Ke Tim Penyelasian Sengketa Pildes Lombok Tengah di Praya.
Lalu Subhan ketika ditemui dutalombok.com mengatakan, selain telah melayangkan penolakan atas rekapitulasi Panitia Pildes, mereka bertiga juga telah sepakat untuk tidak menandatangani berita acara apapun terkait Pildes Desa Durian.
“Kemarin saya sempat liat hasil rekapitulasi, yang tanda tangan disitu hanya saksi dari cakades nomor 2, kami memang tidak akan tandatangan” Ungkapnya.
H. Abdul Karim cakades Nomor urut 4 Desa Durian juga mengatakan hal serupa. Ia menambahkan, dirinya dan dua Cakades lainnya melakukan penolakan ini supaya bisa menjadi pembelajaran pemerintah dalam melaksanakan Pilkades di masa-masa yang akan datang.
“Ini tolong difahami, kami bukan kita tidak ikhlas kalah, tapi ini upaya kita selamatkan demokrasi di desa, jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi lagi” Ungkapnya.
Beberapa cakades tersebut antara lain, H. Radiah dan Abdul Kahar Cakades Desa Bakan dan Tiga Cakades di Desa Durian masing-masing, H. L. Wirama Majas, H. Abdul Karim dan Lalu Subhan.
Kelima Cakades tersebut menolak hasil Pleno dengan alasan yang sama yakni panitia tidak transparan dalam sosialisasi tata cara pencoblosan yang benar, baik kepada KPPS maupun kepada pemilih. Ketidaktransparanan dalam sosialisasi tersebut menyebabkan banyaknya suara batal karena pemilih mencoblos tembus hingga halaman kosong yang ada dibelakang lipatan.
H. Radiah yang ikut kontestasi dengan nomor urut 2 di desa Bakan mengatakan, coblos tembus seperti itu harusya disahkan sebab yang terkena coblos tembus bukan kontestan lain, melainkan kertas kosong atau tanda-tangan Ketua Panitia.
“Kita berkaca ke Pildes lalu, tidak begitu aturannya, yang coblos tembus begitu dianggap sah” Ucap Radiah.
Di desa bakan terdapat 1.152 dan kesemuanya karena persoalan coblos tembus, sehingga calon yang mendapatkan suara terbanyak adalah Ahmad Jafri Ajri dengan 615 suara.
“Ini yang membuat kita keberatan sekali, kok bisa-bisanya lebih banyak yang batal daripada angka kemenangannya” Ungkap Radiah.
Calon kepala desa yang lain, Abdul Kahar mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, justru yang layak menjadi kepala desa periode ini adalah suara yang batal. Padahal bukan ini yang digharapkan masyarakat.
Sementara itu, di Desa Durian, tiga Cakades juga telah melayangkan keberatannya ke Panitia Pildes di Desa dan Ke Tim Penyelasian Sengketa Pildes Lombok Tengah di Praya.
Lalu Subhan ketika ditemui dutalombok.com mengatakan, selain telah melayangkan penolakan atas rekapitulasi Panitia Pildes, mereka bertiga juga telah sepakat untuk tidak menandatangani berita acara apapun terkait Pildes Desa Durian.
“Kemarin saya sempat liat hasil rekapitulasi, yang tanda tangan disitu hanya saksi dari cakades nomor 2, kami memang tidak akan tandatangan” Ungkapnya.
H. Abdul Karim cakades Nomor urut 4 Desa Durian juga mengatakan hal serupa. Ia menambahkan, dirinya dan dua Cakades lainnya melakukan penolakan ini supaya bisa menjadi pembelajaran pemerintah dalam melaksanakan Pilkades di masa-masa yang akan datang.
“Ini tolong difahami, kami bukan kita tidak ikhlas kalah, tapi ini upaya kita selamatkan demokrasi di desa, jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi lagi” Ungkapnya.