Iklan

Iklan

Radar Mandalike Akan Dipolisikan Masyarakat Paok Dandak

Ahmad Jumaili
Monday, October 22, 2018, 7:42:00 PM WIB Last Updated 2018-10-22T12:03:22Z
Janapria, tabayyunews| Masyarakat Dusun Paok Dandak Desa Durian Kecamatan Janapria akan melaporkan Radar Mandalike ke polisi terkait dugaan fitnah atau berita bohong yang ditulis koran ini kepada salah seorang tokoh berpengaruh mereka di Paok Dandak.

Salah seorang keluarga tokoh tersebut, Ahmad Jumaili, menjelaskan, pada hari Senin 22 Oktober 2019, Radarmandalike.com melakukan fitnah keji berupa berita bohong dengan judul sangat provokatif "Cakades diduga kampanye dimasa tenang".

Radar Mandalike menulis dibadan berita tersebut "....telah beredar undangan silaturahmi keluarga, namun dibalut dengan orasi". Padahal menurut Jumaili, pertemuan tersebut benar-benar acara keluarga yang ditujukan untuk mengklarifikasi Fitnah yang beredar terkait khutbah jum'at.

Berita tersebut lanjut Jumaili, tidak jelas sumbernya. Bahkan, wartawan koran tersebut beropini sesat dengan menuduh ada orasi dalam acara silaturrahim tersebut.

Lebih jauh, Jumaili menduga, berita tersebut sengaja dipesan salah seorang calon kepala desa untuk kampanye hitam pada lawan politiknya dan menuduh terjadi pelanggaran kampanye dimasa tenang.

"Ini benar-benar acara silaturrahim keluarga dalam rangka klarifikasi bahkan mengundang penyelenggara pilkades, tapi di plintir dan dituduh acara kampanye" ungkapnya.

Dikatakannya, akibat berita bohong itu, masyarakat saat ini resah dan saling tuduh bahkan berpotensi menciptakan konflik.

"Bahaya sekali ini, saya khawatir akan terjadi konflik karena yang difitnah bukan tokoh sembarangan, beliau pimpinan yayasan Sirajul Huda, Rois Syuriah MWC NU Janapria dan juga Pengurus Majelis Ulama Kecamatan Janapria" ungkapnya.

Demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan, Jumaili bersama masyarakat akan memproses kasus berita bohong ini ke kepolisian besok hari.

"Besok kami akan laporkan koran ini, juga orang yang disebut sebagai sumber dalam koran ini. Pertama, karena menyebarkan berita bohong, kedua mencemarkan nama baik, ketiga membuat berita bohong yang berpotensi menciptakan konflik di masyarakat" pungkas Jumaili.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Radar Mandalike Akan Dipolisikan Masyarakat Paok Dandak

Terkini

Topik Populer

Iklan