Iklan

Iklan

Zainal Asikin : Para Calon yang Kena Tipu Partai Politik, Jangan Takut Ambil Langkah Hukum

tabayyunews
Sunday, September 27, 2020, 4:12:00 PM WIB Last Updated 2020-09-27T08:26:06Z


MATARAM, TABAYYUNEWS.ID, Dinamika tarik ulur rekomendasi partai dan Surat Keputusan (SK) partai untuk dukungan bakal calon terutama menjelang pendaftaran Pilkada, diduga tidak sepi dari intrik kotor partai politik. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH, SU seperti dikutip dari Qolama.com, Ahad (27/9/2020).


Dikatakannya, dalam dinamika tarik ulur itu, diduga telah terjadi praktik penipuan oleh oknum partai politik kepada bakal calon atau pasangan bakal calon dengan menjanjikan rekomendasi atau SK Dukungan Partai Politik dengan imbalan sejumlah uang. Sialnya, setelah uang diberikan, dukungan partai tersebut malah berlabuh ke bakal calon atau bakal pasangan calon lain.


“Modusnya, mereka dijanjikan akan mendapat dukungan partai, lalu meminta uang, tapi setelah menerima uang dukungan tidak diberikan” Jelasnya.


Praktik kotor ini kata Asikin terindikasi unsur penipuan dan diduga dialami sejumlah bakal calon dan pasangan bakal calon yang yang saat ini sedang ikut berkontestasi dalam Pemilukada Serentak 2020 di beberapa Kabupaten/Kota di NTB.


Karena itu, untuk membongkar kasus ini, Guru Besar Hukum Unram ini telah membuka Posko Pengaduan untuk para bakal calon atau para calon yang jadi korban atau merasa dirugikan oleh tindakan memalukan oknum-oknum partai politik ini.


“Kita coba bongkar semua itu. Dengan meminta yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Kami akan membantu mereka secara sukarela” Tandasnya.


Untuk prosedur pelaporan, Prof. Asikin meminta para korban atau perwakilannya bisa datang langsung ke posko pengaduan untuk menjelaskan posisi kasusnya. Kemudian membuat surat kuasa dan tim-nya akan bergerak mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata.


“Korban datang ke posko untuk menjelaskan posisi kasusnya, kita membuat surat kuasa, kemudian kita akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata” Jelasnya.


Untuk itu, Prof. Asikin mengirim pesan kepada semua bakal calon dan bakal pasangan calon yang merasa tertipu partai politik agar tidak takut memberikan pengaduan serta mengambil langkah hukum terkait praktik busuk ini.


“Ini bisa menjadi pembelajaran demokrasi yang sangat baik dalam Pilkada serentak 2020 ini.” Ungkapnya.


Pendirian Posko Pengaduan ini lanjutnya adalah semata-mata untuk membongkar adanya praktik-praktik kotor yang mencederai demokrasi dalam proses Pilkada, sehingga ditegaskannya, dalam proses pendampingan hukum akan membantu para korban dengan sukarela.


Guru Besar Fakultas Hukum Unram ini menginformasikan, bagi para korban bisa melakukan pengaduan langsung dengan mendatangi Posko Pengaduan Korban Penipuan Partai Politik di kantornya, International Law Firm. Jalan Swasembada 55 Kekalik Mataram.


“Posko pengaduan ini telah kami buka, silakan datang ke kantor, kami tunggu” Pungkasnya. [].

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Zainal Asikin : Para Calon yang Kena Tipu Partai Politik, Jangan Takut Ambil Langkah Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan