Durian, Tabayyunews | Belum genap enam bulan memerintah, Pemerintah Desa Durian Kecamatan Janapria mulai terlihat sewenang-wenang. Beberapa perangkat desanya yang notabene adalah musuh politiknya mulai digeser dan siap-siap dipecat total.
Hal ini diketahui setelah beredar surat yang dikirimkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Durian ke Pemerintah Kecamatan Janapria pada 22 Mei 2019 lalu.
Surat tersebut menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Durian tentang pengangkatan beberapa Perangkat Desa Durian oleh kepala desa terpilih cacat hukum bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 serta tidak memenuhi syarat jika mengacu pada Perda No 10 Tahun 2006.
Dalam surat tersebut diketahui ada empat jabatan yang di SK-kan Pemdes Desa Durian masing-masing adalah SK Pengangkatan Sekretaris Desa Durian, Bendahara, Seksi Pemerintahan dan Staf Pemerintahan. Keempat-empatnya dikatakan BPD sebagai cacat hukum dan harus dipertimbangkan oleh pemangku kebijakan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga :
Baca Juga :
FKMPD Desak BPD, Camat dan BPMD Nonaktifkan Kades Durian Karena Sakit
Dana Desa di Pending Untuk di Cairkan
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah memastikan akan menangguhkan pencairan Dana Desa untuk Desa Durian pada periode kedua Tahun 2019 ini. Penangguhan itu dilakukan Pemda Loteng karena kisruh SK pengangkatan Perangkat desa yang cacat hukum.
Akibatnya, semua kegiatan di desa Durian selama 2019 ini tidak akan bisa dilaksanakan, termasuk kegiatan pembangunan desa, pembayaran insentif dan honor perangkat serta kader Posyandu dan acara-acara lain di desa.
Hal ini bahkan memicu kader Posyandu Desa Durian beberapa waktu lalu mengamuk di Kantor desa Durian dan menuntut honor mereka diberikan walaupun ADD di Tangguhkan.
Kepastian ADD yang tak bisa dicairkannya tersebut juga di tegaskan oleh Mantan Sekretaris Desa Durian Muhammad Pauzi dan Bendahara Desa Durian Muna'im. (Tby/01)